News & Promo Selamat Hari Raya Waisak 2557 (Fri, May 24 2013)
Join Us On :
About Us Member Center Registration Webmail Network Info Payment Info Portal
CBN Talk 17086
Brief Description
How Does it Work
Coverage Area
How to Register
Term & Conditions
 
 
 

Term & Conditions

Resize Font
KETENTUAN LAYANAN CBN TALK (17086)

PENYEDIAAN LAYANAN

  1. Layanan ini disediakan kepada PELANGGAN CBN terdaftar maupun CALON PELANGGAN (“PELANGGAN”) yang berkeinginan untuk mengaktifkan Layanan CBN TALK.
  2. Untuk mengaktifkan CBN TALK, PELANGGAN wajib mengisi formulir permohonan berlangganan (“formulir berlangganan”) dengan keterangan yang sebenarnya dan dapat dipertanggungjawabkan
  3. Layanan ini hanya diberikan kepada PELANGGAN dengan data dan nomor telepon (“DATA”) sebagaimana tercantum dalam formulir berlangganan dan hanya berlaku untuk satu nomor PSTN (public switch telephone number), oleh karena itu setiap perubahan DATA harus diinformasikan kepada CBN.
  4. PELANGGAN bertanggung jawab atas segala DATA, isi formulir berlangganan dan aktivitasnya serta wajib menjaga kerahasiaan password-nya masing-masing.
  5. Pelanggan menyediakan peralatan, perlengkapan, dan atau perangkat serta Lines Telephone yang akan digunakan agar dapat menikmati layanan CBN TALK
  6. PELANGGAN berhak untuk menikmati segala manfaat dan keuntungan yang diperoleh melalui penyediaan Layanan ini dengan memperhatikan hukum dan peraturan yang berlaku di wilayah hukum Republik Indonesia serta tunduk pada Ketentuan Layanan CBN yang terkait.
  7. Perjanjian maupun penyediaan layanan antara PELANGGAN dengan pihak ketiga bukan merupakan tanggung jawab dan bukan merupakan bagian dari layanan CBN
  8. CBN akan melakukan proses aktifasi sehingga memungkinkan Layanan CBN TALK dapat digunakan secara efektif oleh PELANGGAN, setelah PELANGGAN mengirimkan DATA dan formulir berlangganan beserta persyaratannya ke CBN.
  9. Pelanggan dapat menggunakan Layanan CBN TALK untuk melakukan panggilan ke seluruh wilayah Indonesia maupun diluar wilayah Indonesia sepanjang penerima panggilan menggunakan telephone analog maupun telephone selular
  10. Layanan CBN Talk ini bersifat satu arah, yaitu hanya dapat dilakukan dari nomor yang di daftarkan dalam DATA  ke CBN
  11. Pendaftaran DATA untuk Layanan CBN Talk saat ini hanya mencakup kode Area (021) atau wilayah Jakarta dan (022) atau wilayah Bandung
  12. Layanan CBN Talk hanya dapat digunakan untuk men-dial atau menekan nomor VOIP CBN yaitu 17086 terlebih dahulu sebelum melanjutkan dengan nomor kode area dan nomor penerima yang dituju

LARANGAN DAN SANKSI

  1. CBN berhak untuk membekukan atau memutuskan layanan sebelum Pelanggan menyatakan untuk berhenti berlangganan dalam keadaan (a) Pelanggan lalai melunasi kewajibannya sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan CBN, atau; (b) Pelanggan telah melakukan pelanggaran terhadap larangan-larangan sebagaimana telah diatur dalam ketentuan ini, atau; (c) Adanya permintaan dari pejabat penyidik negara guna kepentingan penyidikan sesuai peraturan dan hukum yang berlaku di Republik Indonesia
  2. Pembekuan atau pemutusan layanan sebagaimana dijelaskan pada pasal 7 (a) dan (b), akan diikuti atau didahului dengan pemberitahuan/peringatan kepada Pelanggan melalui default email pelanggan dan/atau melalui SMS
  3. Pembekuan layanan berlaku 1 bulan kalender
  4. Layanan yang telah diputuskan atau dibekukan karena kelalaian melunasi kewajiban pembayaran, dapat disambungkan atau diaktifkan kembali apabila Pelanggan telah melunasi seluruh kewajiban terhutangnya

JAMINAN DAN PEMBATASAN TANGGUNG JAWAB

  1. PELANGGAN dengan ini memahami segala resiko atas penggunaan atau ketidaksanggupan Layanan yang disediakan, untuk itu PELANGGAN setuju bahwa CBN tidak bertanggung jawab atas kerugian-kerugian yang timbul, baik langsung maupun tidak langsung, dan/atau diderita oleh Pelanggan. CBN hanya berkewajiban untuk menanggung kerugian yang diderita Pelanggan yang disebabkan oleh kesalahan CBN yang dapat dibuktikan, sampai dengan jumlah yang tidak melebihi Biaya Berlangganan selama 1 (satu) periode Masa Berlangganan.
  2. PELANGGAN memahami bahwa Layanan CBN TALK tidak dapat digunakan untuk menghubungi Free Call yang telah ditentukan oleh Operator Telekomunikasi Lainnya seperti 0800, 123, 108 dan lain-lain.
  3. PELANGGAN CBN TALK tidak dapat merubah jenis layanan atau melakukan Upgrade/downgrade, serta tidak dapat merubah login name
  4. Pelanggan CBN TALK tidak dapat menggunakan layanan CBN TALK untuk menghubungi CBN Customer Care dan sesama pengguna CBN TALK

BIAYA DAN PEMBAYARAN

  1. Atas penyediaan layanan CBN TALK maka CBN berhak atas biaya-biaya berikut ini:
    1. Biaya registrasi, yang wajib dilunasi Pelanggan sebelum layanan dimulai
    2. Biaya bulanan, wajib dilunasi paling lambat tanggal 25 (dua puluh lima) setiap bulan penagihan,
    3. Setiap fasilitas tambahan atau perubahan fasilitas akan dikenakan biaya administrasi yang diperlukan sesuai dengan permintaan oleh Pelanggan
  2. Biaya minimum pemakaian Rp. 10.000,- belum termasuk pajak
  3. Pembayaran hanya bisa di lakukan lewat kartu kredit (Visa, Master, BCA), untuk pembayaran via kartu kredit yang menggunakan ONE BILL, Customer harus melaporkan sendiri kepihak BANK Penerbit kartu kredit. PELANGGAN wajib menginformasikan apabila ada perubahan data kartu kredit yang digunakan ke CBN Finance
  4. CBN Tidak menerbitkan Invoice setiap bulannya kecuali ada permintaan khusus dari PELANGGAN ke CBN Finance dan untuk pemenuhan permintaan invoice tersebut akan di kenakan biaya Rp.5.000,- (lima ribu rupiah), belum termasuk PPN
  5. PELANGGAN yang ingin mengetahui total pemakaian dapat melihat pada Member Center CBN, CBN juga akan menginformasikan detail tersebut melalui email yang sudah di daftarkan setiap bulannya
  6. Tarif belum termasuk pajak dan pungutan lain yang diperlukan, yang dibebankan kepada Pelanggan. Tarif layanan dapat berubah sewaktu-waktu dengan pemberitahuan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sebelumnya melalui default e-mail dan pada homepage CBN di alamat http://www.cbn.net.id/announcement
  7. Keberatan tagihan layanan harus diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender setelah tanggal jatuh tempo. Jika tidak mengajukan keberatannya dalam jangka waktu tersebut, maka Pelanggan akan dianggap bersedia dan oleh karena itu wajib melunasi tagihannya
  8. Dalam hal PELANGGAN hendak menghentikan sementara atau memutuskan Layanan, maka PELANGGAN wajib menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada CBN. Pengakhiran atau pemutusan Layanan atas permintaan PELANGGAN hanya dapat dilakukan pada akhir bulan.

HUKUM DAN LAIN-LAIN

  1. Isi dan pelaksanaan ketentuan ini tunduk kepada peraturan dan hukum yang berlaku di wilayah jurisdiksi Republik Indonesia
  2. Dalam hal timbulnya perselisihan akibat isi dan pelaksanaan ketentuan ini, maka akan diselesaikan secara musyawarah langsung antara PELANGGAN dan CBN
  3. Apabila PELANGGAN dan CBN tidak dapat menyelesaikan perselisihan secara musyawarah, maka PELANGGAN dan CBN sepakat untuk menempuh jalur hukum dan menunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai domisili hukum umum dan tetap
  4. CBN berhak untuk memberikan informasi mengenai identitas PELANGGAN terdaftar kepada pejabat penyidik yang berwenang dalam keadaan tertentu sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku di wilayah Republik Indonesia
  5. CBN berhak merubah isi ketentuan ini sewaktu-waktu dan PELANGGAN berhak menyatakan keberatan atas perubahan tersebut serta berhenti menggunakan layanan. Setiap perubahan dapat dilihat pada homepage CBN di alamat http://www.cbn.net.id/announcement/
  6. Pemutusan layanan akibat permintaan atau kelalaian PELANGGAN dalam memenuhi ketentuan ini tidak menghapuskan kewajiban yang terhutang atas penggunaan layanan.

Tidak Setuju | Setuju