Layanan ini disediakan hanya kepada Pelanggan, sebagaimana terdaftar dalam formulir pendaftaran atau pihak lain yang dianggap telah diberikan wewenang oleh Pelanggan, dengan demikian Pelanggan bersedia untuk bertanggung jawab atas segala aktivitas username-nya dan wajib menjaga kerahasiaan password-nya masing-masing
Pelanggan menyediakan peralatan, perlengkapan, serta perizinan yang diperlukan agar dapat menggunakan dan menikmati layanan yang disediakan, kecuali penerima sinyal wireless (Customer Premises Equipment/CPE) , yang akan disediakan oleh CBN untuk dapat digunakan oleh Pelanggan selama Pelanggan masih terdaftar sebagai Pelanggan CBN.
Pelanggan berhak untuk menikmati segala manfaat dan keuntungan yang diperoleh melalui penyediaan layanan ini dengan ketentuan sebagai berikut:
memperhatikan hukum dan peraturan yang berlaku di wilayah hukum Republik Indonesia
tidak digunakan untuk kepentingan warung internet
hanya digunakan untuk 1 personal computer (“PC”), oleh karenanya CBN tidak bertanggungjawab atas kualitas layanan apabila account layanan digunakan lebih dari 1 PC
Perjanjian maupun penyediaan layanan antara Pelanggan dengan pihak ketiga lain manapun bukan merupakan tanggung jawab dan bukan merupakan bagian dari layanan CBN
LARANGAN DAN SANKSI
Demi kenyamanan bersama pengguna Internet, Pelanggan tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan-tindakan yang disengaja sehingga menggangu atau merugikan pihak lainnya, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
Tindakan atau usaha sehingga menimbulkan gangguan pada suatu jaringan atau sistem komputer atau menimbulkan ketidaknyamanan pihak yang berkepentingan
Pemalsuan identitas dengan cara apapun sehingga menimbulkan ketidak nyamanan pengguna internet lainnya
Tindakan atau usaha lain yang dapat dianggap telah melanggar hukum dan peraturan yang berlaku di wilayah yurisdiksi Republik Indonesia
Pelanggan wajib untuk memperhatikan peraturan yang berlaku pada setiap situs internet, komunitas, maupun layanan lainnya dalam bentuk apapun yang diakses melalui username-nya, serta memperhatikan kebijaksanaan CBN sebagai penyedia layanan pada situs network CBN di alamat http://www.noc.cbn.net.id/policies.htm
CBN berhak untuk membekukan atau memutuskan layanan sebelum Pelanggan menyatakan untuk berhenti berlangganan dalam keadaan (a) Pelanggan lalai melunasi kewajibannya sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan CBN, atau; (b) Pelanggan telah melakukan pelanggaran terhadap larangan-larangan sebagaimana telah diatur dalam pasal 5 ketentuan ini, atau; (c) Adanya permintaan dari pejabat penyidik negara guna kepentingan penyidikan sesuai peraturan dan hukum yang berlaku di Republik Indonesia (d) Pelanggan menggunakan layanan untuk kepentingan komersil seperti
Pembekuan atau pemutusan layanan sebagaimana dijelaskan pada pasal 7 (a) dan (b), akan diikuti/didahului dengan pemberitahuan/peringatan kepada Pelanggan
JAMINAN DAN PEMBATASAN TANGGUNG JAWAB
Pelanggan dengan ini memahami segala resiko atas penggunaan atau ketidaksanggupan layanan yang disediakan, untuk itu Pelanggan bersedia membebaskan CBN dari segala tuntutan ganti rugi maupun tanggung jawab yang timbul akibat resiko tersebut
CBN tidak bertanggung jawab atas kualitas layanan sehubungan dengan peralatan serta perlengkapan yang digunakan Pelanggan untuk menikmati layanan, sehubungan dengan ketidak cocokan penggunaan layanan, atau adanya gangguan yang timbul dari pihak ketiga manapun, atau gangguan pada Internet Backbone, atau dalam hal dilaksanakannya tindakan pengamanan darurat dan peristiwa lainnya yang terjadi diluar kendali CBN Force majeur) sebagai penyedia layanan termasuk tetapi tidak terbatas pada bencana alam, kebakaran, sabotase, huru-hara, atau perubahan keadaan karena adanya peraturan pemerintah
Layanan ini dinikmati Pelanggan dengan menggunakan peralatan dan perlengkapan yang telah disediakan sebelumnya, serta disediakan melalui jaringan telekomunikasi yang telah terpasang dan dipilih sendiri oleh Pelanggan. CBN tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh kualitas atau gangguan pada perlengkapan atau jaringan telekomunikasi
Pelanggan wajib menjaga, memelihara perangkat CPE milik CBN di lokasi Pelanggan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 agar tetap berfungsi dan dalam keadaan baik serta layak pakai terhitung sejak saat mulai berlangganan sampai dengan dikembalikannya perangkat CPE akibat berakhirnya masa Berlangganan kepada CBN.
Kualitas dan/atau gangguan yang diakibatkan oleh kerusakan perangkat CPE milik CBN, akan menjadi tanggungjawab CBN sepanjang kerusakan dan atau gangguan yang terjadi bukan disebabkan kelalaian Pelanggan atau keadaan force majeure.
Apabila perangkat CPE milik CBN yang ditempatkan di lokasi PELANGGAN hilang, rusak atau musnah karena sebab apapun kecuali akibat dari keadaan Force Majeure dan kelalaian CBN, maka PELANGGAN harus mengganti perangkat tersebut atau mengganti sesuai dengan harga perangkat saat kehilangan atau kerusakan terjadi paling lambat 1 (satu) bulan setelah kejadian.
Guna meningkatkan kualitas layanan yang disediakan kepada para Pelanggan serta demi pengamanan jaringan internal, CBN berhak untuk melakukan perawatan berkala (scheduled maintenance) yang akan diumumkan selambatnya 3 (tiga) hari kalender. CBN juga berhak untuk melakukan tindakan pengamanan darurat yang akan diikuti pemberitahuan melalui situs network CBN di alamat http://www.cbn.net.id/announcement dan/atau default email masing-masing pelanggan
BIAYA DAN PEMBAYARAN
Atas penyediaan layanan sesuai dengan jenisnya masing-masing, maka CBN berhak atas biaya-biaya berikut ini:
Biaya instalasi, yang wajib dilunasi pelanggan sebelum layanan dimulai
Biaya bulanan dan biaya bulanan wireless link sesuai dengan jenis layanan dan fasilitas tambahan sesuai dengan permintaan Pelanggan, wajib dilunasi paling lambat tanggal 25 (dua puluh lima) setiap bulan penagihan. SELAIN pembayaran langsung di kantor CBN; atau melalui ATM-BCA; atau Internet Banking; atau Phone Banking, setiap pembayaran tunai maupun transfer wajib diberitahukan kepada CBN–Finance Dept.
Setiap fasilitas tambahan atau perubahan fasilitas akan dikenakan biaya administrasi yang diperlukan sesuai dengan permintaan oleh Pelanggan
Setiap penarikan kabel diluar standard CBN atau melebihi 30 meter, akan di kenakan biaya tambahan sebesar Rp5.000/meter
T arif belum termasuk pajak dan pungutan lain yang diperlukan, yang dibebankan kepada Pelanggan. Tarif layanan dapat berubah sewaktu-waktu dengan pemberitahuan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sebelumnya melalui default e-mail dan pada homepage CBN di alamat http://www.cbn.net.id/announcement
Minimum masa berlangganan adalah 12 bulan, apabila sewaktu-waktu PELANGGAN menginginkan pengakhiran Layanan sebelum 12 (dua belas) bulan masa berlangganan, maka PELANGGAN wajib terlebih dahulu memberikan pemberitahuan tertulis selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sebelum tanggal akhir bulan pemutusan yang diinginkan dan wajib membayar biaya sebesar Rp.500.000
Dengan Pemutusan Layanan dan/atau telah berakhirnya masa berlangganan, maka perangkat CPE yang ditempatkan di lokasi PELANGGAN wajib dikembalikan oleh PELANGGAN kepada CBN dalam keadaan lengkap dan tanpa adanya cacat baik yang terlihat maupun yang tersembunyi. CBN dapat mengambil perangkat CPE tersebut dari lokasi PELANGGAN
HUKUM dan lain-lain
Tidak dilaksanakannya sebagian atau seluruh Ketentuan ini oleh salah satu atau kedua belah pihak tidak termasuk sebagai pelanggaran atas Ketentuan jika hal-hal tersebut disebabkan oleh keadaan Force Majeure (keadaan memaksa).
Yang termasuk Force Majeure adalah kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga, berdampak luas dan yang terjadi diluar kekuasaan manusia, antara lain termasuk tetapi tidak terbatas pada peristiwa-peristiwa atau bencana alam, wabah penyakit (epidemi), pemberontakan, huru-hara, perang, kebakaran, sabotase, pemogokan umum, petir, putus aliran listrik umum diluar kemampuan para pihak untuk mengatasinya.
Isi dan pelaksanaan ketentuan ini tunduk kepada peraturan dan hukum yang berlaku di wilayah jurisdiksi Republik Indonesia
Dalam hal timbulnya perselisihan akibat isi dan pelaksanaan ketentuan ini, maka akan diselesaikan secara musyawarah langsung antara Pelanggan dan CBN
Apabila Pelanggan dan CBN tidak dapat menyelesaikan perselisihan secara musyawarah, maka Pelanggan dan CBN sepakat untuk menempuh jalur hukum dan menunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai domisili hukum umum dan tetap
CBN berhak untuk memberikan informasi mengenai identitas Pelanggan terdaftar kepada pejabat penyidik yang berwenang dalam keadaan tertentu sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku di wilayah Republik Indonesia
CBN berhak merubah isi ketentuan ini sewaktu-waktu, setiap perubahan dapat dilihat pada homepage CBN di alamat http://www.cbn.net.id/announcement
Pemutusan layanan akibat permintaan atau kelalaian Pelanggan dalam memenuhi ketentuan ini tidak menghapuskan kewajiban yang terhutang atas penggunaan layanan